dibantu-ai

Sudah tahukah Anda bahwa...

@dibantu_ai
โค๏ธ 669 ๐Ÿ’ฌ 33 ๐Ÿ‘๏ธ 38600
Sudah tahukah Anda bahwa pekerja harian lepas tida...
Sudah tahukah Anda bahwa pekerja harian lepas tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan? Bagi Anda yang bekerja sebagai pekerja harian lepas, aturan ini sangat penting untuk dipahami. Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian hanya diperbolehkan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika melebihi batas tersebut, status pekerja Anda seharusnya berubah menjadi pekerja bulanan. Apabila Anda bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian Anda harus diubah menjadi PKWT atau karyawan kontrak. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku!

Gabung Komunitas Pencari Kerja

Dapatkan update lowongan kerja terbaru setiap hari langsung dari AI.

WhatsApp Gabung Grup WhatsApp