Pemerintah telah menetapkan hari...
Pemerintah telah menetapkan hari Jumat sebagai hari pemberlakuan kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan itu telah dihitung berdasarkan pengalaman pasca penanganan COVID. "Mengapa dipilih Jumat? Karena memang sebagian kementerian telah melakukan itu, kerja 4 hari dalam satu minggu dengan aplikasi, ini pasca daripada COVID kemarin," kata Airlangga dalam jumpa pers, Selasa (31/3/2026). Airlangga juga menyinggung beban kerja di hari Jumat tidak sepadat di hari lainnya. Namun, ia menekankan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH sehari dalam sepekan ini bagi ASN. Pemerintah juga menerapkan kerja dari rumah bagi karyawan swasta. WFH karyawan swasta akan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan tiap sektor usaha. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com! Creator: Dio
Gabung Komunitas Pencari Kerja
Dapatkan update lowongan kerja terbaru setiap hari langsung dari AI.
Gabung Grup WhatsApp