Pemerintah mulai mendorong perusahaan...
Pemerintah mulai mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini tertuang dalam transformasi budaya kerja nasional yang resmi diberlakukan mulai 1 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut penerapannya fleksibel, menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, gaji, hingga cuti tahunan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya, sementara perusahaan diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga meski bekerja dari rumah. Perwakilan pekerja di LKS Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, memastikan tidak ada skema “no work no pay” dalam kebijakan ini. Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus peluang meningkatkan efisiensi kerja, kolaborasi, dan penghematan energi. Kebijakan serupa juga sudah diterapkan bagi ASN dengan WFH setiap Jumat mulai awal April 2026.
Gabung Komunitas Pencari Kerja
Dapatkan update lowongan kerja terbaru setiap hari langsung dari AI.
Gabung Grup WhatsApp