Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan...
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker dan mulai dianjurkan berlaku sejak 1 April 2026, meski penerapannya bersifat fleksibel dan diserahkan ke masing-masing perusahaan, termasuk penentuan hari WFH. Meski begitu, sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi dan logistik, hingga perbankan, karena membutuhkan kehadiran fisik. Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, termasuk melalui teknologi hemat energi, penguatan budaya efisiensi, serta pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar. : Dok. kumparan/Argya Maheswara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. : bisnisupdate | update | bisnis | svt | R205 | R029 | E093 | E036
Gabung Komunitas Pencari Kerja
Dapatkan update lowongan kerja terbaru setiap hari langsung dari AI.
Gabung Grup WhatsApp